Penataan Ruang Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007


Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 


Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 


Download Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Format Doc




Subscribe to receive free email updates: